Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 10 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di Wilayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, Serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perkembangan dan kemajuan yang semakin pesat diberbagai sektor di Kabupaten Nabire, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Perkembangan masyarakat yang semakin majemuk dibeberapa ibu kota Distrik, dan pentingnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan atau perubahan status kampung menjadi kelurahan, melalui pembentukan Kelurahan baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Kelurahan Bomomani Distrik Mapia dan Kelurahan Ikebo di Distrik Kamu telah masuk menjadi Kabupaten Dogiyai, sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar, Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik Mapia, Kelurahan Ikebo di wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik Makimi. Perlu untuk membentuk Kelurahan di Distrik Nabire, Distrik Teluk Kimi, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Uwapa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nabire

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di Wilayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, Serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar