PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
- bahwa sehubungan dengan penambahan obyek retribusi yang berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi terkini, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Nomor
5
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 5 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROV
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.