Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan jenis pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.