Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- pp Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/07/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Objek, dan Subjek BAB III Dasar Pengenaan , Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak BAB IV Wilayah Pungutan BAB V Pendataan BAB VI Penetapan BAB VII Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penelitian BAB IX Tata Cara Penagihan BAB X Kedaluwarsa Penagihan BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan BAB XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak BAB XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak BAB XV Hak Mendahului BAB XVI Pemeriksaan dan Pengawasan BAB XVII Insentif Pemungutan Bab XVIII Ketentuan Khusus BAB XIX Sanksi Administrasi BAB XX Ketentuan Penyidikan BAB XXI Ketentuan Pidana XXII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.