Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten;
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/07/2010 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak BAB IV Wilayah Pemungutan Bab V Masa Pajak dan Pajak Terutang BAB VI Tata Cara Penetapan Pajak BAB VII Tata Cara Pemungutan BAB VIII Tata Cara Pebayaran dan Penagihan BAB IX Keberatan dan Banding BAB X Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan BAB XIV Pembukuan dan Pemeriksaaan BAB XV Insentif Pemungutan BAB XVI Ketentuan Khusus BAB XVII Penyidikan BAB XVIII Ketentuan Pidana BAB XIX Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.