Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Natuna perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya kebutuhan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PDAM Turta Nusa Kabupaten Natuna.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.53 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1995
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
- Kep.Mendagri No.50 Tahun 1999
- Instruksi Mendagri No.25 Tahun 1999
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Natuna No.25 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.