Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna

ABSTRAK

  • Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati,
    Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • UU No.12 Tahun 1985,
    UU No.18 Tahun 1997,
    UU No.21 Tahun 1997,
    UU No.13 Tahun 2000,
    UU No.17 Tahun 2003,
    UU No.1 Tahun 2004,
    UU No.15 Tahun 2004,
    UU No.25 Tahun 2004,
    UU No.32 Tahun 2004,
    UU No.33 Tahun 2004,
    PP No.104 Tahun 2000,
    PP No.108 Tahun 2000,
    PP No.109 Tahun 2000,
    PP No.37 tahun 2005,
    PP No.58 Tahun 2005,
    Permedagri No.59 Tahun 2007,
    Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No.23 Tahun 2008,
    Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No.1 Tahun 2010.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010

EntitasPemerintah Kabupaten Natuna
JenisPeraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Natuna)
Nomor3 Tahun 2010
Tahun2010
TentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna
Tanggal Ditetapkan15 September 2010
Tanggal Diundangkan15 September 2010
Berlaku Tanggal15 September 2010
Sumber

Download Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar