PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna
ABSTRAK
- Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati,
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - UU No.12 Tahun 1985,
UU No.18 Tahun 1997,
UU No.21 Tahun 1997,
UU No.13 Tahun 2000,
UU No.17 Tahun 2003,
UU No.1 Tahun 2004,
UU No.15 Tahun 2004,
UU No.25 Tahun 2004,
UU No.32 Tahun 2004,
UU No.33 Tahun 2004,
PP No.104 Tahun 2000,
PP No.108 Tahun 2000,
PP No.109 Tahun 2000,
PP No.37 tahun 2005,
PP No.58 Tahun 2005,
Permedagri No.59 Tahun 2007,
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No.23 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No.1 Tahun 2010. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010
Entitas | Pemerintah Kabupaten Natuna |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Natuna) |
Nomor | 3 Tahun 2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna |
Tanggal Ditetapkan | 15 September 2010 |
Tanggal Diundangkan | 15 September 2010 |
Berlaku Tanggal | 15 September 2010 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.