Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Natuna TA 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Kab. Natuna No.23 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kab. Natuna No.12 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Kab. Natuna TA 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Natuna

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan APBD Kabupaten Natuna TA 2011

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2011 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (573.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar