Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu adanya Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mewujudkan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, manfaat dan taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- UUD45 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.53 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Natuna
Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2013
Berlaku Tanggal
13 Mei 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2013 NOMOR 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.51 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.