Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Bahrbara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk dalam kewenangan Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Frovinsi. Perattrran Daerah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabubupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.