Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah no. 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab Ngada Nomor 6 Tahun 2008.
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Pajak;
III. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak;
IV. Tata Cara Pemungutan Pajak;
V. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
VI. Keberatan dan Banding;
VII. Pengurangan dan Keringanan Pajak;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
IX. Kadaluwarsa Penagihan;
X. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XI. Insentif Pemungutan;
XII. Ketentuan Khusus;
XIII. Ketentuan Penyidikan;
XIV. Ketentuan Pidana;
XV. Ketentuan Peralihan;
XVI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011
Berlaku Tanggal
28 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Download PDF (1.56 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.