Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pencegahan dan penan bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untukmengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, maka diperlukan suatu kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2018

Berlaku Tanggal
06 Desember 2018

Sumber
LD. 2018/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar