Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas tanah, sehungga diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
- bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010
- Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
III. Dasar Pengendaan, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Wilayah Pemungutan;
IV. Saat Pajak Terutang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
V. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
VII. Keberatan dan Banding;
VIII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapam, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
IX. Pengurangan dan keringanan Pajak;
X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
XI. Kadaluwarsa Penagihan;
XII. Penelitian dan Pemeriksaan;
XIII. Insentif Pemungutan;
XIV. Ketentuan Khusus;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan Pidana;
XVII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.