Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 thaun 1998 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang no. 28 Tahun 1998
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang no. 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  17. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
  18. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
  19. Peraturan Daerah Kab Ngada Nomor 1 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kab. Ngada No.3 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kab . Ngada No.6 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Jasa Umum;
III. Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi;
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
VIII. Pemungutan Retribusi;
IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan serta Sanksi Administratif;
X. Keberatan;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
XII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIII. Pemeriksaan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan Pidana;
XVII. Ketentuan Peralihan;
XVIII. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
11 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.25 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar