Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tenpat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 6 Tahun 2008.
Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Jasa Usaha;
III. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi;
IV. Cara Mengukut Penggunaan Jasa;
V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
VIII. Pemungutan Retribusi;
IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif;
X. Keberatan;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
XII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIII. Pemeriksaan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan Pidana;
XVII. Ketentuan Peralihan;
XVIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Tentang
Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011
Berlaku Tanggal
28 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.18 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.