Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
  2. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
  3. bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  16. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
  18. Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008

Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib pajak;
III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak;
IV. Wilayah Pemungutan;
V. Tahun Pajak dan Pajak Terutang;
VI. Pendataan dan Penetapan Pajak;
VII. Pemungutan Pajak;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
IX. Kadaluwarsa Penagihan;
X. Pemeriksaan;
XI. Insentif Pemungutan;
XII. Ketentuan Khusus;
XIII. Ketentuan Penyidikan;
XIV. Ketentuan Pidana;
XV. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
14 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2012
Berlaku Tanggal
29 Desember 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.17 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.