Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah maka Pemerintah Kabupaten perlu mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tk. II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak;
IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
V. Penetapan Pajak;
VI. Tata Cara Pemungutan Pajak;
VII. Surat Tagihan Pajak;
VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
IX. Keberatan dan Banding;
X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
XII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Khusus;
XVI. Ketentuan Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Peralihan;
XIX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.