Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak;
IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
V. Penetapan Pajak;
VI. Tata Cara Pemungutan Pajak;
VII. Surat Tagihan Pajak;
VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
IX. Keberatan dan Banding;
X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
XII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Khusus;
XVI. Ketentuan Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Peralihan;
XIX. Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.