Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 5 dan Angka 9 Pasal 1;
huruf d Pasal 2;
ayat (3) Pasal 4 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
ayat (2) Pasal 7 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
Pasal 8 diubah;
ayat (3) Pasal 9 diubah;
ayat (1) Pasal 18 diubah;
ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah;
huruf a dan huruf b Pasal 22 dihapus;
Pasal 23 dihapus;
Pasal 25 dihapus;
Pasal 27 diubah dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (2);
diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 BAB, yakni BAB XIIIA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.