Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, maerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Ngada serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 19 Desember 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015