Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan di dalam salah satu nilai sila Kedua Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  2. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyandang disabilitas di kabupaten Ngada, melalui upaya pemberdayaan dan kesetaraan dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak maka perlu ditetapkan melalui peraturan daerah;
  3. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban;
  4. pemerintah daerah bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
LD. 2020/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar