Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyeragamkan struktur dan organisasi Perangkat Daerah di seluruh wilayah Indonesia yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan kembali nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Ngada yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembentukan Perangkat Daerah harus menyesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga perlu menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
  3. bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka urusan Pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana harus disesuaikan kembali dengan Perangkat Daerah yang ada;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan huruf e diubah dan ketentuan huruf d ditambahkan angka baru yaitu angka 22.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 November 2018

Diundangkan Tanggal
02 November 2018

Berlaku Tanggal
02 November 2018

Sumber
LD. 2018/No. 6

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Download PDF (1.35 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar