Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Perangkat Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon Perangkat Desa Harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali: bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar