Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Perangkat Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon Perangkat Desa Harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali: bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: