Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kegiatan usaha pertambangan dan hasil perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu perlu dilakukan pengaturan pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.