Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
11

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar