Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.