Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai:
retribusi jasa usaha;
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir;
retribusi tempat penginapan;
retribusi rumah potong hewan;
retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
retribusi penjualan produksi usaha daerah;
prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
wilayah pemungutan;
masa retribusi;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administrasi;
pemungutan retribusi;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
tata cara penagihan;
pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
pemeriksaan;
penyidikan;
serta ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.