PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
15
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
18 April 2011
Diundangkan Tanggal
18 April 2011
Berlaku Tanggal
18 April 2011
Sumber
LD.2011/NO.15
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.