Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai:
retribusi jasa usaha;
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir;
retribusi tempat penginapan;
retribusi rumah potong hewan;
retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
retribusi penjualan produksi usaha daerah;
prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
wilayah pemungutan;
masa retribusi;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administrasi;
pemungutan retribusi;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
tata cara penagihan;
pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
pemeriksaan;
penyidikan;
serta ketentuan pidana.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.