Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: