PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 35 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten OKU.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
16
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
Ditetapkan Tanggal
26 November 2012
Diundangkan Tanggal
26 November 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/NO.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.