Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Air Tanah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 26 tahun 2006
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai:
nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak;
pemungutan pajak;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
pembukuan dan pemeriksaan;
ketentuan khusus;
penyidikan;
serta ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
17 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pajak Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.17

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Air dan Tanah

Download PDF (176.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.