Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Kepmendagri Nomor 6 Tahun 2003
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Saat Pajak Terutang dan Surat Pembitahuan Pajak;
Pemungutan Pajak;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluwarsa Penagihan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
18 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar