Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Oku pada PT. BPD Sumselbabel TA 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset aset daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya diantaranya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Beitung yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk meningkatkan kepemilikan saham, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.9 Tahun 2008.

Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Maksud dan Tujuan;
Besaran Penyertaan Modal;
Pelaksanaan, dan
Deviden.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyertaan Modal Pemkab Oku pada PT. BPD Sumselbabel TA 2015

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (317.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar