Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Oku pada PT. BPD Sumselbabel TA 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset aset daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya diantaranya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Beitung yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk meningkatkan kepemilikan saham, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.