Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  2. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUndang-Undang XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas keuangan daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 9 September 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri,menpu , Menkoinfo dan KBKPM No 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, No 3/P/2009
  6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang ;
Retribusi Jasa Umum.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (76.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.