Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ditetapkan Tanggal
12 April 2021
Diundangkan Tanggal
12 April 2021
Berlaku Tanggal
12 April 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Download PDF (410.06 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.