Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Tujuan;
Besaran;
Sumber Dana, dan
Deviden atas Penyertaan Modal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.