Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Tujuan;
Besaran;
Sumber Dana, dan
Deviden atas Penyertaan Modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
3 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.46 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.