Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2007. Sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.