Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu diatur pedoman pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/ 2008
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkung;
Perizinan;
Penataan Menara;
Pembangunan dan Pengelolaan Menara. Penggunaan Menara;
Pembinaan, Pegawasan dan Pengendalian serta Sanksi Adminitratif bagi yang melanggar ketentuan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.