Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, serta untuk menjaga ketertiban dan keindahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka perlu dilakukan pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Diatur tentang pemeliharaan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.