Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai pedoman Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehubungan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan menetapkan perda yang baru.