Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam PERDA ini diatur mengenai:
LPPD Kepala Desa;
LKPJ Kepala Desa;
Informasi LPPD;
Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
8 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (210.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar