PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan. Sehubungan dengan maksud huruf a dan sejalan dengan ketetentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.5 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
9
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa
Ditetapkan Tanggal
18 April 2011
Diundangkan Tanggal
18 April 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.