Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sejalan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
serta Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.