Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
kedudukan, tugas, dan fungsi;
organisasi;
kelompok jabatan fungsional;
kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian;
tata kerja;
serta hubungan kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
33 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar