Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur terkai ketentuan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi:
Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh dan permukiman kumuh baru;
Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Penyediaan tanah;
Pendanaan dan sistem pembiayaan;
Tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten, dan
Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Ditetapkan Tanggal
07 November 2019

Diundangkan Tanggal
07 November 2019

Berlaku Tanggal
07 November 2019

Sumber
LD.2019/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar