Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Oku Selatan TA 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2017 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 781/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 dan Ranperbup tentang Penjabarn APBD TA 2017. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
APBD TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.