Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, perlu diusahakan penerimaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, setiap Daerah menerima sumbangan dari pihak ketiga
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahuin 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain:
P E N E R I M A A N , TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN ,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.